Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 12:58:34  Administrator  649 Kali Dibaca  Perpustakaan Online

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 WA PELAYANAN DESA

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:39
    Kemarin:16
    Total Pengunjung:1.160.237
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.148.210
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 76.361 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 76.214 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 76.113 Kali
PKK
01 Juni 2018 | 76.099 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Peninjoan
29 Juli 2013 | 76.089 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
01 Juni 2018 | 76.065 Kali
Karang Taruna
03 November 2018 | 76.057 Kali
BUMDESA PENINJOAN

 LOGO DESA PENINJOAN 2023

LAMBANG DESA PENINJOAN